Senin, Oktober 7, 2024
spot_img
BerandaBeritaPelaku Penggelapan Dalam Jabatan, Diamankan Polres Bontang

Pelaku Penggelapan Dalam Jabatan, Diamankan Polres Bontang

Polresbontang.com – Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Bontang bwerhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam pekerjaan yang terjadi Senin (25/11/2019) di Kantor Pt. Korea Tomorrow dan Global Indonesia di Jl DI.Panjaitan Rt 26 No 50 kel. Api-api Kec. Bontang Utara Kota Bontang.

Pelaku bernama SS (31) penduduk Dsn. Plumpung Kidul Rt 011 Rw 002 Ds Plumpung Rejo Kec. Wonoasri Kab. Madiun Jawa Timur yang kesehariannya sebagai Sales Dropping Pt. Korea Tomorrow dan Global Indonesia.

Polisi mengamankan pelaku dirumah kosnya di Jl. Bhayangkara Rt. 11 Kel. Gn Elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang setelah menerima Laporan dari pihak Pt Korea Tomorrow dan Global Indonesia.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud yang didampingi Kasubbag Humas Iptu Suyono menjelaskan Kejadian penggelapan diketahui setelah adanya Audit Internal Pt Korea Tomorrow dan Global Indonesia.

Hasil Audit Internal penjualan rokok di Pt Korea Tomorrow dan Global Indonesia diketemukan adanya penggelapan hasil penjualan rokok yang dilakukan pelaku selaku Sales Dropping sebesar Rp 651.525.000,-, lanjut Kasat Reskrim.

Dalam kasus ini Polisi menyita Barang Bukti antara lain 1 (satu) lembar laporan penjualan pereode 18 s/d 24 Nov 2019, 2 (dua) lembar hasil audit, 2 (dua) buku tabungan BRI an. Pelaku, 1 (satu) buku tabungan bank Kaltimtara an Pelakun, 1 (satu) lembar rekening koran bank Kamtimtara an Pelaku, Rekening koran bank BRI pereode 1-8-17 s/d 31-12-17 sebanyak 5 lembar, Rekaning koran Bank BRI pereode 1-1-18 s/d 32-12-18 sebanyak 24 lembar dan Rekening koran bank BRI pereode tgl 1-1-2019 s/d 27-11-19 sebanyak 36 lembar.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses hukum. Terhadap pelaku Penyidik menjerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan / Pekerjaan dengan ancaman selama 5 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas Iptu Suyono.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments