Bontang – Kasus Tindak Pidana dugaan kekerasan seksual / Asusila terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Subulana Al-Islami, Kota Bontang, menjadi perhatian publik. Dari proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik diketahui bahwa korban atas perbuatan terduga AST yang saat ini telah ditingkatkan menjadi Tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup sebanyak 4 org dan kesemuanya berusia kisaran 15 – 17 tahun. Terduga AST diduga melakukan perbuatan tersebut saat masih menjabat sebagai pimpinan pondok pesantren dan peristiwa tersebut terjadi di lingkungan pondok pesantren.
Penyidik juga meminta pandangan Ketua MUI Kota Bontang dan Kementerian Agama Kota Bontang mengenai “Dalil – Dalil” sebagai alibi atas perbuatan terduga AST dinyatakan oleh MUI Kota Bontang maupun Kemenag Kota Bontang tidak sesuai dengan ajaran dan kaidah Islam yang benar.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Bontang pada 8 Oktober 2026 oleh para orang tua korban, sehingga tanpa menunggu lama Polres Bontang melakukan penyelidikan dan penyidikan, saat ini terduga AST telah dilakukan penahanan di Polres Bontang. Pihak yayasan Ponpes juga telah memberhentikan terduga AST dari jabatannya sebagai pimpinan pondok pada 2024, setelah menerima pengaduan awal dari seorang santri.
Sementara itu, Kapolres Bontang AKBP A.A.G. Wibowo Sitepu, S.I.K., M.H., CPM., CPLA. menyampaikan
> “Polri tidak menunggu perkara menjadi viral untuk bertindak. Setiap laporan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum; kecepatan harus berjalan beriringan dengan kecermatan, kecukupan alat bukti, dan perlindungan korban.”
> “Polres Bontang berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dan informasi dugaan tindak pidana. Kami ingin masyarakat memahami bahwa setiap perkara pidana yang dilaporkan penyidik Polres Bontang bekerja secara profesional, objektif, dan terukur, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap korban. Kami mengimbau kepada segenap unsur lapisan masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas Kota Bontang yang selama ini sudah cukup aman, nyaman dan tertib. Dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus ini tetap berjalan dengan tatanan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Humas Polres Bontang
