Selasa, September 10, 2024
spot_img
BerandaKriminalPolres Bontang Berhasil Amankan Pelaku Curanmor di Muara Wahau

Polres Bontang Berhasil Amankan Pelaku Curanmor di Muara Wahau

Polresbontang.com – Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek  Bontang Utara dan Polsek Muara Wahau telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak Pidana pencurian kendaraan bermotor, Sabtu (21/12/2019).

Saat ditangkap pria tersebut mengaku bernama EB (31) tinggal di Jl. Kapal Layar 5 Rt. 23 Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang. Juga mengaku mengambil kendaraan hendak dipakai sendiri

Kejadiannya Sabtu (21/12/2019) pagi di Parkiran Warnet Red Gaming Jl. DI. Panjaitan Rt. 25 Kel. Api-api Kec. Bontang Utara Kota Bontang.

Kendaraan diketahui hilang saat korban hendak membeli rokok dan melihat sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX KT-3069-DW warna Kuning Emas yang diparkir dalam keadaan terkunci stang sudah tidak ada di parkiran.

Dari petunjuk dan keterangan saksi-saksi di Tempat kejadian Perkara (TKP), akhirnya Polisi dapat mengantongi identitas pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran serta kerjasama dengan Polsek Muara Wahau akhirnya Polisi dapat mengamankan pelaku di Jalan Poros PDC Muara Wahau Kab. Kutai Timur.

Pelaku berhasil ditangkap saat mengendarai kendaraan bermotor hasil curian di Jalan Poros Muara Wahau. Akibat kejadian tersebut korban YUDA ANUGRAH PRAKSIAWAN warga Jl. Sultan Syahrir Rt. 06 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000,-

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud yang didampingi Kasubbag Humas Iptu Suyono membenarkan anggotanya telah mengamankan pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Muara Wahau.

Kami juga berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX KT-3069-DW warna Kuning Emas dan 1 (satu) buah Kunci sepeda motor duplikat, kata AKBP Mahfud.

Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas Iptu Suyono.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments