Polresbontang.com – Kepolisian Resor (Polres) Bontang – Polda Kalimantan Timur melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap peredaran Narkoba di Kota Taman julukan Kota Bontang, Senin 14/10/2019.
Keberhasilan ini berkat adanya Informasi dari Masyarakat yang tidak mau disebut namanya merasa resah karena lingkungannya sering digunakan pesta Narkoba. Yang dikawatirkan akan mempengaruhi muda mudi lingkungan tersebut.
DW (22) warga sesuai KTP di Jl Zamrut No 11 Rt 42 kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang ditangkap di dalam rumah tinggalnya Jl Bhayangkara Rt 14 Kel. Gunung elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang
Kapolres Bontang Akbp Siswanto Mukti melalui Kasubbag Humas Iptu Suyono membenarkan bila anggotanya telah berhasil mengamankan seorang laki-laki yang kedapatan menyimpan Narkoba jenis Sabu di dalam rumahnya.
Lanjut Iptu Suyono, saat dilakukan penggeledahan rumah, anggota mendapati barang bukti antara lain 3 (tiga) bungkus plastik klip warna bening berisi butiran Kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 0,46 gram.
Selain Sabu, anggota juga menemukan barang lain didalam kamar tidurnya antara lain berupa 1 (satu) buah plastic klip, 1 (satu) buah kotak warna kuning, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah sedotan berujung runcing warna hitam, 1 (satu) unit hp merk nokia warna putih dan 1 (satu) unit Hp merk vivo warna hitam biru, imbuh Suyono.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses Penyidikan dan pengembangan. Terhadapnya Penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman sedikitnya 5 tahun penjara, pungkas Suyono..