Polresbontang.com –Â FJ, pria 43 tahun warga Jl, Slamet Riyadi Kel. Loktuan Kec. Btg Utara Kota Bontang, diamankan anggota Unit Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang karena yang bersangkutan melakukan penganiayaan dan membawa senjata tajam berupa pisau badik.
FJ, diamankan di Parkiran Hotel Gembira Jl. Angkasa Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang setelah melakukan Penganiayaan terhadap korban UDDIN warga Jl Semarang Rt 29 Kel. Gunung Telihan Kec. Bontang Barat Kota Bontang.
Kapolres Bontang Akbp Siswanto Mukti melalui Kasubbag Humas Iptu Suyono kepada media ini membenarkan telah terjadi peristiwa Penganiayaan dengan menggunakan Senjata Tajam yang mengakibatkan korban luka pada bagian leher dan pelipis.
Kejadian pada Minggu (20/10/2019) di Parkiran Hotel Gembira Jl. Angkasa Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, lanjut Suyono.
Awal mula kejadian saat pelaku dan korban bertemu di depan pintu diskotik Gembira, mereka saling bercanda namun pelaku merasa candaan korban kelewatan yang membuat pelaku tersinggung dan marah hingga terjadi cek cok mulut, terang Iptu Suyono.
Saat itu secara tiba tiba pelaku mengambil sebilah pisau badik di dalam tasnya yang langsung mengejar dan menyerang korban dengan badik sehingga korban mendapat luka tusukan di bagian pelipis dan leher, lanjut Suyono.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bontang dan Penyidik menjeratnya dengan Pasal berlapis yakni Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dan Pasal 2 ayat 1 UU darurat No 12 tahun 1951 tentang Senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, imbuh Suyono.