Bontang – Terkait narasi yang berkembang di media sosial mengenai dugaan adanya larangan terhadap awak media untuk mengikuti proses mediasi dalam kegiatan unjuk rasa di Kantor PLN ULP Kota Bontang pada Kamis, 17 September 2026, perlu disampaikan klarifikasi berdasarkan keterangan riil yang diperoleh dari personel yang berada dan bertugas di lapangan saat kegiatan berlangsung.
Pada saat kejadian, proses mediasi antara perwakilan peserta aksi dengan pihak PLN telah berlangsung, dan Polres Bontang berada dalam kapasitas sebagai mediator sekaligus melaksanakan pengamanan kegiatan. Dalam pelaksanaan mediasi tersebut, tidak terdapat larangan dari pihak Polri terhadap awak media untuk melakukan peliputan.
Namun, mengingat keterbatasan daya tampung ruang mediasi dan proses pertemuan telah berlangsung, akses bagi para pihak yang hendak masuk ke dalam ruangan pada saat itu dilakukan pengaturan untuk menjaga kondisi ruang tetap tertib dan memungkinkan proses mediasi berjalan dengan baik. Ruang mediasi dalam keadaan terbuka, sehingga pengaturan yang dilakukan bukan merupakan larangan terhadap tugas jurnalistik, melainkan pengaturan akses karena kapasitas ruangan yang terbatas dan mediasi telah dimulai.
Dengan demikian, situasi yang terjadi perlu dipahami dalam konteks pengamanan dan pengaturan jalannya mediasi di lapangan. Tidak ada instruksi untuk melarang awak media melakukan peliputan, dan pengaturan akses tersebut diberlakukan dalam situasi yang sama terhadap pihak lain yang hendak masuk ketika kapasitas ruang telah terbatas.
Polres Bontang tetap menghormati dan mendukung pelaksanaan tugas jurnalistik serta keterbukaan informasi kepada masyarakat, dengan tujuan agar penyampaian aspirasi dapat berlangsung secara tertib dan menghasilkan komunikasi yang konstruktif.
Klarifikasi ini disampaikan untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai kondisi yang sebenarnya terjadi di lapangan, sekaligus meluruskan persepsi bahwa terdapat larangan terhadap awak media dalam menjalankan tugas peliputan.
Humas Polres Bontang
