Rabu, Oktober 16, 2024
spot_img
BerandaKriminalDitengah Pandemi Covid-19, Polres Bontang Amankan Pengedar Narkoba

Ditengah Pandemi Covid-19, Polres Bontang Amankan Pengedar Narkoba

Polresbontang.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang pada Rabu (29/4/2020) tengah malam berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana Peredaran Gelap Narkotika jenis sabu di Kota Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskoba AKP I. Gusti Ngurah Suarka yang didampingi Kasubbag Humas AKP Suyono membenarkan anggotanya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkoba.

Pelaku bernama HER Alias BAR (29) ditangkap dirumahnya di Jl Ir.H.Juanda Rt 03 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang dengan barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat 2,50 gram.

Dilanjutkan I. Gusti Ngurah panggilan Kasat Reskoba, selain mengamankan Sabu sebanyak 8 (delapan) bungkus plastik klip seberat 2,50 gram, anggota juga mengamankan 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah sedotan berujung runcing, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dan uang hasil penjualan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Dalam keterangannya tersangka mengaku bahwa dirinya menjalani bisnis barang haram ini sudah 3 bulan, sekali membeli sebanyak 1 Gram, kemudian dipecah menjadi 8 poket hemat, per poket dia jual seharga Rp. 200.000,-.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai pencetak Batako ini, mengaku bila uang hasil untung penjualan sau ini digunakan untuk memenuhi hidup sehari-hari bersama seorang istri dan 5 anak. Sementara dari mana barang haram tersebut didapat masih dalam pengembangan Polisi.

Kasat Reskoba juga menjelaskan bila penangkapan Pelaku peredaran Narkoba di Kota Taman julukan Kota Bontang ini berawal dari adanya informasi masyarakat, kemudian kita lakukan penyelidikan, pengintaian, penangkapan pelaku dan penggledahan rumah.

Dari penangkapan seorang pelaku penyalahgunaan Narkoba yang diamankan tersebut, Kapolres Bontang melalui Kasubbag Humas AKP Suyono menghimbau agar para penikmat dan penjual Narkotika jenis apapun untuk tidak melakukan kegiatan penyalahgunaan Narkotika di Kota Bontang.

“Polres Bontang tetap berkomitmen, tidak akan berkompromi terhadap pelaku Penyalahgunaan Narkoba, kami akan terus memerangi peredaran Narkoba di Kota Taman ini” tegas Suyono.

Terhadap pelaku Polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara, tutupnya.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments