Selasa, April 23, 2024
spot_img
BerandaBeritaUngkap Kasus Pencurian Hp, Polres Bontang Ringkus Seorang Pria

Ungkap Kasus Pencurian Hp, Polres Bontang Ringkus Seorang Pria

Polresbontang – Unit Reskrim Polsek Bontang Utara Polres Bontang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah di Jl. MH Thamrin Rt 02 kelurahan Gunung Elai kecamatan Bontang Utara kota Bontang.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Bontang Utara AKP Ahmat Said. S. Sos ke media pagi ini Selasa (1/3/2022).“Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan saksi saksi serta melalui penyelidikan panjang Polisi berhasil menangkap seorang Pelaku berinisial ER (30) warga Jl MH Thamrin Rt 02 kel. Gunung Elai kec. Bontang Utara kota Bontang, yang merupakan tetangga korban” ungkap Akp Ahmad Said.

“Perbuatan pelaku terbilang meresahkan warga di sekitar lingkungan tempat tinggalnya walaupun yang di ambil terbilang kecil2 saja, perbuatan pelaku cenderung mengarah ke Kliptomania (Gangguan kontrol impuls yang menghasilkan dorongan tak tertahankan untuk mencuri)” Tambah AKP Ahmad Said.

Polisi juga berhasil menyita barang bukti berup ; 1 (satu) buah hand phone merk Vivo Y30 warna biru. hasil kejahatan.

Pelaku mengambil barang milik korban Syahrir warga Jl. MH Thamrin Rt 02 Kel. Gunung Elai Kec . Bontang Utara kota Bontang , dengan cara memanjat lewat jendela yang tidak terkunci dan mengambil barang untuk dimiliki pada hari Minggu (29/08/2021). Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.799.000,- (Dua juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah)

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara, imbuh Kapolsek Akp Ahmat Said.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments