BONTANG – Unit II Satresnarkoba Polres Bontang mengamankan seorang pria berinisial R.A.S. yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 20.00 Wita di kawasan Jalan Selat Makassar, RT 025, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar, petugas menemukan tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 24,48 gram, beserta sejumlah barang lainnya dan satu unit telepon genggam.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang tentang Narkotika.
HUMAS POLRES BONTANG
