Bontang – Simpan 7 bungkus Narkotika jenis Sabu-sabu, Pria ini harus berurusan dengan Polisi. Sabu sebanyak 4 bungkus dalam kantong celana, 2 bungkus dalam bungkus rokok dan 1 bungkus di meja dapur di sita Polisi.
AL als FA (33) warga Jl. Manunggal II RT 14 Kel. Berbas Pantai Kec. Bontang Selatan ditangkap Polisi di rumah Kos nya di Jln Selat Karimata RT 009 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, Jumat (12/2/2021).
Di rumah Kos itu Polisi menyita barang bukti berupa 7 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis Shabu seberat 5,32 gram, 1 buah bong / alat hisap, 1 buah sedotan ujung runcing, 1 buah HP Asus, 1 buah HP Samsung, 1 lembar celana motif loreng, 1 buah korek api gas dan 1 buah bungkus rokok.
Kepada media ini, Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasat Reskoba IPTU Muh. Rakib Rais, SH membenarkan bila anggotanya telah menangkap seorang pria pemilik 7 bungkus sabu.
Pengungkapan kasus peredaran gelap Narkoba ini berkat informasi dari masyarakat kepada anggota, bahwa di salah satu rumah kos di Tanjung Laut sering ngumpul anak-anak muda yang dicurigai sedang terjadi pesta Narkoba, jelas Kasat Reskoba.
Ternyata benar, kata IPTU Muh Rakib Rais, setelah melalui proses penyelidikan dan pengintaian anggota berhasil menangkap seorang pria yang mengaku bernama AL als FA lengkap dengan barang bukti berupa sabu yang setelah ditimbang sberat 5,32 Gram.
Saat ini tersangka kita amankan di Polres Bontang, mereka masih kita mintai keterangan dan kita kembangan. Terhadapnya kami jerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP. Suyono.