Bontang, Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang Polda Kaltim kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki di dalam satu rumah di Jl. Ks Tubun Gg Basalt Rt 15 kel. Bontang kuala kec. Bontang utara kota bontang, Sabtu (23/2).
Kapolres Bontang – Polda Kaltim Akbp Siswanto Mukti melalui Kasubbag Humas Iptu Suyono menceritakan bila pengungkapan kasus Penyalahgunaan Narkoba ini berkat adanya informasi dari seorang warga masyarakat kepada Kasat Resnarkoba Polres Bontang Akp I.G.Ngurah Suarka yang memberikan informasi bila di satu rumah di Jl. Ks Tubun Gg Basalt Rt 15 kel. Bontang kuala sering terjadi pesta Narkoba, katanya
Mendapat informasi tersebut, dengan dipimpin Kasat Resnarkoba sendiri bersama 4 orang anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan. Saat anggota sampai lokasi dimaksud melihat seorang laki-laki dalam rumah sangat mencurigakan seperti menunggu seseorang, jelas Akp
Setelah dilakukan penggerebekan, kami mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama ABDUL AZIS (41) warga Jl. Ks Tubun Gg Basalt Rt 15 kel. Bontang kuala kec. Bontang utara kota bontang.
Setelah dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang mencurigakan, namun setelah dilakukan penggeledahan rumah ditemukan barang berupa 8 (delapan bungkus plastik klip warna bening berisi butiran Kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 2,16 gram, jelas Iptu Suyono.
Selain Narkoba, kami juga mendapat barang lain dilantai dalam kamar tidur berupa 1 (satu) buah alat penakar berujung runcing warna orange, 1 (satu) buah kotak warna merah, 1 (satu) buah potongan sendok warna putih berujung runcing, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) bungkus plastic klip, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) Hp Xiaomi warna putih, lanjutnya.
Dalam pengakuannya dihadapan penyidik, tersangka mengaku bila Narkoba tersebut digunakan sendiri dan dirinya menggunakan Sabu baru sebulanan.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di polres bontang untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan UU No. 35 Tahun 2009 pasal 112 atau 114 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, imbuh Suyono.