Bontang -Sat Polairud Polres Bontang berhasil Meringkus Seorang Pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu pada hari Rabu ( 19/05/2022) jam 16.00 Wita.
R pemuda (28) Warga Santan Ulu Kec. Marang Kayu diamankan personil Sat Polairud Polres Bontang ketika hendak melakukan transaksi Narkotika Jenis Sabu di pelabuhan pelelangan ikan (PPI ) Tanjung Limau Kel. Bontang Baru Kec, Bontang Utara Kota Bontang.
”Dan benar di TKP anggota melihat pelaku RS dengan gerak gerik yang mencurigakan, selanjutnya anggota melakukan pemeriksaan dan menemukan 1 Poket barang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus tisu didalam plastik warna putih yang sempat dilempar ke laut oleh pelaku ” Kata Kasat Polairud Iptu Mujiyanto
” Kemudian anggota Sat Polairud melakukan penggeladahan di rumah kontrakan Pelaku yang beralamat di Jl.Dewi Sartika Gg.Kutilang dan di temukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 7 (tujuh) Poket kecil sabu yang disimpan di atas lemari didalam kamar, serta 14 (empat belas) poket sabu, 1 (satu) buah sendok sedotan, Plastik klip, 1 (satu) unit timbangan digital di dalam dompet warna pink yang disimpan dikeranjang baju kotor di dapur, dan 2 (dua) buah bong di bawah rak piring,dengan berat kotor 16,79 gram sabu ” Terangnya
Selanjutnya Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Bontang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
”Untuk Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minnimal 4 tahun maksimal 12 tahun dengan denda Delapan Ratus Juta Rupiah Maksimal Delapan Miliar Ruiah” Pungkasnya