Bontang – Bertempat di Kawasan Rumah Adat Kutai Guntung Jl. Tari Enggang RT. 15 Kel. Guntung Kec. Bontang Utara kota Bontang telah berlangsung kegiatan peresmian Rumah Restorative Justice “Etam Rakat ” oleh Kajati Bontang Selasa (18/05/2022)
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekertaris Daerah (Sekda ) kota Bontang Ir. HJ. Aji Erlynawati, M.T., Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi S.H.,S.I.K.,M.H, Kejari Bontang Syamsul Arif S.H.,M.H, Ketua Pengadilan Agama Kota Bontang H. Samad Hariyanto, S.Ag, Kasat Reskoba Polres Bontang AKP Tatok Tri Haryanto,S.H., Danramil Loktuan Kapten Inf. Niko Katani, Kabag Hukum Pemkot Bontang Syaifulloh, S.H., Camat Bontang Utara Sutrisno SE, M.Si, Lurah Guntung M. Fitri Lauda Eka Prasetyo SE, Ketua Lembaga Adat Kutai Guntung, H. Darmawi, AVP Hukum PT. PKT Irvan Setiawan S.H. dan tokoh masyarakat dan tamu undangan sebanyak 50 orang.
Sebelum pelaksanaan kegiatan peresmian rumah Restorative Justice “Etam Rakat Kapolres Bontang bersama Forkopimda Kota Bontang mengikuti Launching Rumah Restorative Justice di wilayah hukum Kejaksaan tinggi Kalimantan Timur secara Virtual dan diawali dengan pembacan doa dan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia raya
Walikota Bontang Basri Rase dalam sambutanya yang di bacakan Oleh Sekda kota Bontang Ir. HJ .Aji Erlynawati, M.T. menyampaikan bahwa Pemerintah kota Bontang sangat mendukung dan mengapresiasai di resmikannya rumah Restorative Justice yang mana tidak semua kasus harus melalui kejaksaan, dengan adanya rumah Restorative Justice ini akan sangat bagus dipadukan dengan Etam Rakat agar dapat menyelesaikan permasalah yang ada di wilayah Kota Bontang dengan cara damai.
Hal senada juga disampaikan oleh Kajari Bontang Syamsul Arif S.H.,M.H pada saat memberikan sambutan pada intinya menyampaikan bahwa Keadilan restoratif merupakan suatu pendekatan dalam memecahkan masalah yang melibatkan korban, pelaku, serta elemen-elemen masyarakat demi terciptanya suatu keadilan dan juga menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyelesaikan suatu permasalahan, khususnya melalui upaya-upaya kesepakatan damai antara para pihak yang bertikai serta Keadilan restoratif bisa diterapkan jaksa dengan menghentikan penuntutan jika perkara dinilai lebih layak diselesaikan di luar jalur peradilan, dengan berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Setelah memberi sambutan, Sekda Kota Bontang, Kajari, Kapolres dan unsur Forkopimda dan tokoh adat Kutai Guntung selanjutnya memotong tali pita dan menekan tobol sebagai bentuk diresmikan Rumah Restorative Justice, “Etam Rakat “di kota Bontang selanjutnya melaksanakan sesi Foto bersama dan peninjauan ke rumah Restorative Justice, “Etam Rakat yang berlokasi di kawasan Rumah adat Kel. Guntung Kec. Bontang Utara Kota Bontang
Dalam Kesempatan Tersebut Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi SH. S.I.K.,M.H mengatakan Polres Bontang sangat mendukung Dengan adanya rumah Restorative Justice yang diprogramkan oleh Kejaksaan Negri Bontang bersama Pemkot Bontang dan stake holder, ini dapat menjadi salah satu tempat penyelesaian masalah secara Restorative Justice dan merupakan alternatif penyelesaian perkara Tindak Pidana dalam mekanisme dan tata cara peradilan Pidana mengacu pada Pemidanan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga korban/pelaku dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara Pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat sehingga terwujudnya stuasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di kota Bontang ” Ucapnya.