Sabtu, April 20, 2024
spot_img
BerandaBeritaPria 27 Tahun Bawa Hanphone 5 Unit, Diamankan Polsek Muara Badak

Pria 27 Tahun Bawa Hanphone 5 Unit, Diamankan Polsek Muara Badak

Polresbontang.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Badak – Polres Bontang kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus Pencurian 5 (lima ) unit Hanphone  yang terjadi diwilayahnya, Kamis (24/10/2019).

Kapolres Bontang Akbp Siswanto Mukti melalui Kapolsek Muara Badak Iptu M. Yusuf menerangkan awal mula pengungkapan berkat adanya Laporan kejadian pencurian Hanphone milik Kepala Desa Tanah Datar di Jalan Poros Bontang Ds, Tanah Datar Kec. Muara Badak pada Rabu 23/10.

Mendapat Laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Muara Badak yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Heri Purwanto langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan Penyelidikan dengan meminta informasi kepada beberapa warga, jelas M. Yusuf.

Lanjut M. Yusuf, Hingga akhirnya Anggota mendapatkan informasi adanya seorang laki-laki menawarkan Hanphone kepada warga dengan harga murah di Jalan Poros Bontang wilayah Desa Tanah Datar.

Mendapat informasi tersebut anggota langsung mencari laki-laki dimaksud hingga mendapatkannya, Setelah dilakukan penangkapan mengaku bernama  ANTO (27) warga Kampung Dagang RT. 4 Desa Badak Ilir Kecamatan Muara Badak, tegas Kapolsek.

Pria pengangguran ini ditangkap di halaman rumah warga saat hendak menawarkan barang hasil curiannya di Jl. Poros Bontang Desa, Tanah Datar Kec. Muara Badak.

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 5 (lima) unit Hanphone di amankan di Polsek Muara Badak guna menjalani proses Penyidikan dan Pengembangan. Terhadap pelaku Penyirik menjerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas Iptu Suyono.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments