Selasa, September 17, 2024
spot_img
BerandaBeritaPolsek Muara Badak, Amankan 4 Orang Diduga Pelaku Pengeroyokan

Polsek Muara Badak, Amankan 4 Orang Diduga Pelaku Pengeroyokan

Polresbontang.com – Maksud hati ingin menyelesaikan permasalahan dengan cara kekeluargaan terkait kesalah pahaman namun berakhir dengan perbuatan melawan hukum yakni Pengeroyokan, ini terjadi Kamis (17/4/2020) sekira jam 13.00 wita.

Korban yang saat itu sedang menjaga empang di Sallo Api RT 07 Desa Salo Palai Kec. Muara Badak Wilayah Hukum Polres Bontang didatangi empat orang laki-laki bernama AD, AF, HE dan AG dengan maksud akan meminta maaf atas terjadinya permasalahan kesalah pahaman diatara mereka.

Sesampainya di depan Pondok empang, ke empat pria ini melihat Korban masuk kedalam Pondok dan mengambil Parang. Merasa terancam pelaku bernama AD (31), AF (22) dan HE (44) melakukan Pengeroyokan dengan cara memukuli korban, sedangkan AG hanya melihat saja.

HE berperan memegangi korban sedangkan AD dan AF yang melakukan pemukulan terhadap korban di bagian badan dan muka hingga babak belur, setelah korban tidak berdaya kemudian ke empat orang tersebut langsung pergi meninggalkan korban sendirian.

Atas kejadian tersebut korban bernama M. SYAHRAWIN Als WIWIN warga Dusun Karya Baru RT 037, Desa Batuah, Kec. Loa Janan merasa keberatan dan melapor ke Polsek Muara Badak.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kapolsek Muara Badak IPTU M. Yusuf membenarkan bila anggotanya telah mengamankan 4 orang yang diduga sebagai pelaku Pengeroyokan.

Setelah menerima Laporan dari korban, anggota langsung melakukan pencarian terhadap pelaku pengeroyokan. Tidak sampai lama anggota berhasil mengamankan 4 orang sekaligus, kata IPTU Yusuf.

Dari keterangan ke 4 orang tersebut HE berperan memegangi korban sedangkan AD dan AF yang melakukan pemukulan terhadap korban di bagian badan dan muka hingga babak belur sedangkan AG hanya melihat saja, terang Kapolsek.

Saat ini ke tiga orang pelaku di amankan di Polsek Muara Badak – Polres Bontang, dan 1 orang dikenakan wajib lapor. Terhadap pelaku Polisi menjerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan dengan acaman hukuman 7 tahun penjara, pungkasnya.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments