Sabtu, April 20, 2024
spot_img
BerandaBeritaPolsek Marangkayu, Amankan Wanita Simpan Sabu 1,64 gram

Polsek Marangkayu, Amankan Wanita Simpan Sabu 1,64 gram

Polresbontang.com – Orang lain sibuk melawan penyebaran Virus Corona, justru wanita ini berlaku aneh, YY (35) warga Desa Santan Ulu Rt 07 Kec.Marangkayu, simpan Narkotika jenis Sabu sebanyak 5 ( lima ) poket didalam Buste Hounder (BH) yang dikenakannya.

Salah Seorang anggota Unit Reskrim Polsek Marangkayu mendapatkan informasi bila di sebuah rumah di Rt.07 Desa Santan Ulu sering terjadi transaksi Narkoba.

Setelah silakukan penggerebekan, dihadapan Polisi wanita itu langsung mengakui menyembunyikan sabu didalam Bra. Selain pengakuan YY, Polisi juga langsung melakukan penggeledahan ke dalam kamar tidur pelaku dan mendapati barang lain berupa uang hasil penjualan Rp.200.000, 1 ( satu )buah handpone merk Nokia dan 1 (satu ) pucuk yang di duga senjata api Rakitan.

Pelaku mengaku berjualan sabu kali pertama ini, itupun dilakukan karena adanya kebutuhan ekonomi rumah tangga. Dia beranggapan bila disembunyikan didalam Bra tidak bakal diketahui Polisi, Al hasil wanita itu terpaksa harus berurusan dengan Polisi karena menyimpan sabu seberat 1,64 gram, Jumat (27/3/2020) dini hari.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasubbag Humas AKP Suyono membenarkan bila anggota Polsek Marangkayu berhasil mengamankan seorang wanita yang memiliki Narkotika Golongan I jenis Sabu-Sabu.

Pelaku ditangkap dirumahnya di Jl.Ahmad Yani Dusun wira Rt.04 Desa Santan Ulu Kec.Marangkayu dan  berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 ( lima ) poket yang di duga berisi Narkotika jenis sabu sabu seberat 1,64 gram, 1 buah BH (pakaian dalam wanita), uang hasil penjualan Rp. 200.000, 1 ( satu )buah handpone merk Nokia warna Biru dan 1 (satu ) pucuk yang di duga senjata api Rakitan, jelas Suyono.

Kesemua barang tersebut diakui kepemilikannya oleh Pelaku YY, sedangkan Sepucuk Senjata rakitan milik suaminya bernama ST.

Terhadapnya  Penyidik menjerat dengan Pasal 112 atau 114 UU No. 35 Tahun 1999 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara, pungkas Suyono.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments