Polda Kaltim ,Polres Bontang – anggota Reskrim Polsek Marang kayu Polres Bontang baru – baru ini berhasil meringkus pelaku Pencurian kendaraan bermotor pada hari Kamis (02/05/19) sekira Jam 14.05 wita .
Unit Reskrim Polsek marang Kayu dibantu Unit Opsnal Jatanras Polres Kutai Timur berhasil melakukan Penangkapan terhadap seseorang yang melakukan tindak Pidana Pencurian Sepeda motor dengan dasar Laporan Polisi dengan nomor LP /07/V/2019/ Kaltim/ Res btg/ sek Marang kayu.
Pelaku dengan inisial LT anak dari SM , umur 23 tahun, agama Kristen dan tidak bekerja yang tinggal di Jl. Gn. lingai Gang Tator Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda yang telah ditangkap di Jl. Murung raya gang Bintang Desa Swarga Bara Kec. Sangatta Utara Kab. Kutim .
Modus operandi Pelaku dalam melancarkan aksinya dengan mengambil sepeda motor yang diparkir pemiliknya pada saat kuncisepeda motor tersebut melekat di motor .
Selain itu Pelaku merupakan residivis dalam kejahatan yang sama yaitu Pencurian sepeda Motor dan menjadi DPO ( Daftar Pencarian Orang) Polsek Samarinda Utara.
Dalam introgasi yang dilakukan oleh Petugas di lapangan dan diketahui bahwa pelaku telah tiga kali melakukan aksi pencurian tersebut dengan TKP yang berbeda – beda yaitu pertama dan kedua di Samarinda, TKP ketigadi Marang kayu.
Atas kejadian tersebut diamankan Barang bukti berupa 1 (satu ) unit Sepeda motor hasil curian merk Honda Vario warna Putih dengan No. Pol KT 2428 ON dengan Nomor mesin JFD2E – 3264826 dan Nomor Rangka MH1JFD239EK21 kemudian pelaku diamankan di Posek Marang Kayu untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
Ditempat terpisah AKPB Siswanto Mukti,SIK.SH.MSi melalui Kasubag Humas polres Bontang IPTU Suyono sangat mengapresiasi keberhasilan Unit Reskrim Polsek marang kayu dalam mengungkap kasus curanmor dan menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap kendaraan bermotornya pada saat diparkir maupun ditinggalkan pemiliknya.