Polresbontang.com – Unit Reskrim Polsek Bontang Utara – Polres Bontang bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Guntung telah melakukan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perjudian di Jl.Tari Gantar 1 Rt.08 Kel.Guntung Kec.Bontang Utara Kota Bontang. Minggu (21/6/2020) sore.
“Sebanyak 3 orang berhasil diamankan lengkap dengan barang buktinya. Mereka adalah seorang pria bernama NB (62) warga Jl.Tarin Gantar 04 Kel.Guntung, AM (58) warga Jl.Kapal Pinisi Rt.42 Kel. Loktuan dan seorang wanita beeinisial SM (47) warga Jl.Tari Gantar 1 Rt.08 Kel.Guntung.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, SIK. MH melalui Kapolsek Bontang Utara AKP H. Eko Wahyono mengatakan sebanyak 2 pria dan 1 wanita berstatus tersangka dalam tindak pidana perjudian tersebut yang berhasil diringkus anggota.
Dari ketiga pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa 3 (Tiga) set Kartu Domino, Uang sebanyak Rp.620.000,- (Enam Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dan 1 (Satu) Lembar Karpet berwarna Hijau yang di gunakan sebagai sarana bermain Kartu/Judi, terang Kapolsek.
Lanjut AKP H. Eko Wahyono, modus para pelaku melakukan tindak pidana perjudian dengan cara bermain kartu Domino didalam rumah tertutup. Polisi berhasil mengendus perjudian tersebut setelah menerima informasi dari masyarakat dan berhasil masuk dalam rumah dari pintu belakang rumah.
“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana Jo Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun”, pungkasnya