Polresbontang.com – Kamis (09 Juli 2020) malam, Unit Reskrim Polsek Bontang Utara – Polres Bontang beserta Anggota Jaga Pol Sub Sektor Loktuan telah melakukan Penangkapan terhadap Pelaku Penganiayaan dengan menggunakan Senjata Tajam di Wilayah Hukum Polsek Bontang Utara.
Penganiayaan yang mengakibatkan korban MASLIATI mengalami luka di bagian leher belakang terjadi di rumah korban di Jl.Tari Jepen Rt.01 Kel.Guntung Kec.Bontang Utara Kota Bontang.
Setelah mendapat laporan dari warga, anggota Unit Reskrim dan Pol Sub Sektor Loktuan Polsek Bontang Utara mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan pelaku bernama KA (34)Â dirumahnya yang tidak jauh dari rumah korban yang masih satu Rt di Kel.Guntung Kec.Bontang Utara Kota Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, SIK. MH melalui Kapolsek Bontang Utara AKP H. Eko Wahyono menjelaskan bahwa awalnya Pelaku datang ke rumah korban hingga terjadi keributan.
Entah apa masalahnya, Saat itu 9/7 jam 20.00 wita pelaku mencabut kabel aliral Listrik di rumah kakak pelaku yang menyalur ke rumah korban, hingga rumah korban jadi gelap, korban mengetahui yang berbuat adalah pelaku, kemudian korban menegurnya dengan kalimat “mengapa di cabut kabel nya”, jelas Kapolsek.
Merasa ditegur pelaku langsung marah kemudian menimpas korban dengan cara mengayunkan sebilah parang yang telah ada ditangannya sehingga mengakibat kan luka di bagian leher belakang , tambah AKP H. Eko Wahyono.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa sebilah parang diamankan di Polsek Bontang Utara – Polres Bontang. Terhadap pelaku, Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis yakni Pasal 351 KUHPidana tentanhg Penganiayaan dan Undang Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP H. Suyono.