Selasa, Januari 21, 2025
spot_img
BerandaBeritaPolres Bontang Ringkus Warga Membawa Senjata Tajam

Polres Bontang Ringkus Warga Membawa Senjata Tajam

Polresbontang.com – Disaat orang lain mengikuti himbauan pemerintah tentang SOP Kesehatan yakni dirumah saja dan menghindari kerumunan atau menghindari keramaian massa, Lain halnya pemuda pengangguran ini.

Warga Santan Ilir ini justru keliaran dan berkerumun bersama teman-temannya di Warung Podomoro Jl. MT. Haryono Kel. Gunung Elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud membenarkan bila anggotanya telah mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa sebilah badik di pinggangnya.

Anggota dari Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang mengamankan R Alias C (25) warga Salo Samelang Rt. 006 Desa Santan Ilir Kec. Marang Kayu karena kedapatan membawa sebilah Badik, katanya.

R Alias C ditangkap Tim Rajawali di Warung Podomoro Jl. MT. Haryono Kel. Gunung Elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang, Rabu (15/4/2020) malam, lanjut Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim, juga menjelaskan bahwa awalnya anggota sebagaimana biasa melakukan Patroli memberikan himbauan kepada warga masyarakat yang masih melakukan aktivitas malam hari saat Pandemi Covid-19 di Kota Bontang, katanya.

Melihat beberapa orang di  Warung Podomoro Jl. MT. Haryono Kel. Gunung Elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang kemudian anggota mendatangi untuk memberikan himbauan dan meminta untuk bubar, melihat ada seorang pria yang mencurigakan gerak-geriknya anggota langsung melakukan penggeledahan badan dan mendapati pria tersebut membawa sebilah Badik di pinggangnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa sebilah badik diamankan di Polres Bontang. Terhadapnya Penyidik menjerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman 10 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP Suyono.

Suyono juga menghimbau kepada warga masyarakat agar meninggalkan kebiasaan menbawa senjata tajam, apapun alasannya karena perbuatan tersebut jelas melanggar hukum, pesannya.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments