Selasa, September 10, 2024
spot_img
BerandaBeritaPolisi Tangkap 2 Orang Pria, Pemilik Sabu 3,13 Gram

Polisi Tangkap 2 Orang Pria, Pemilik Sabu 3,13 Gram

Bontang – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bontang kembali menangkap pelaku peredaran Gelap Narkoba di Kota Bontang, Polisi menangkap 2 orang sebagai pemilik sabu-sabu seberat 3,13 gram, Rabu (20/1/2021).

Kedua pelaku tersebut bernama PA (21) dan ML (21) ditangkap di Jl Sawi Kel. Gunung Elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang. Awalnya sempat membantah memiliki narkoba, namun saat Polisi meminta pelaku membuka Jok motor pelaku tidak dapat mengelak.

Dihadapan pelaku, Polisi melakukan penggeledahan badan dan Sepeda motor, didalam jok motor Polisi mendapati sebuah tas setelah dibuka ditemukan 3 bungkus plastik diduga berisi Narkoba jenis sabu sebarat 3,13, gram sabu.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Rakib Rais, SH mengatakan, penangkapan PA dan ML bermula dari didapatnya informasi bahwa akan adanya transaksi sabu-sabu di Jl Sawi Kel. Gunung Elai Kota Bontang.

Tambah Kasat Reskoba, saat anggotanya melakukan penyelidikan dan pengintaian di Jalan Sawi tidak menemukan seorangpun, namun tidak lama muncul keduanya sedang mengendaraai sepeda motor Yamaha Crypton Nopol KT 5370 DF, setelah diberhentikan dan dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang mencurigakan.

Awalnya, petugas tak mendapat narkoba di tubuh PA maupun ML. Tapi begitu jok motor diperiksa, ditemukan 3 plastik berisi sabu tersimpan dalam tas kecil. Saat diinterogasi ML mengaku sabu didapat dari CH. Setelah itu, barang haram tersebut diserahkan kepada PA di oleh PA disimpan dalam Jok Motor.

Selain sabu, kami juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa 2 ponsel, uang Rp 300 ribu, pipet kaca, sedotan plastik, timbangan digital, tas kecil dan kertas tisu.

Keduanya kini diamankan di Polres Bontang bersama barang buktinya. Terhadapnya  dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga  20 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP. H. Suyono.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments