Sabtu, April 20, 2024
spot_img
BerandaBeritaUsai Menangkap Pelaku Pencurian, Polisi Kembali Menangkap Penadahnya

Usai Menangkap Pelaku Pencurian, Polisi Kembali Menangkap Penadahnya

Bontang – Usai mnangkap pelaku pencurian, Polres Bontang akhirnya berhasil mengungkap pelaku penadah ponsel hasil curian yang sudah sering kali beraksi di jalan poros Bontang – Samarinda Wilayah Polres Bontang.

Pelaku pencurian dan penadah hasil kejahatan ini berhasil dibekuk Korp Baju Coklas di dua tempat berbeda dalam kurun waktu 2 hari.

Awalnya Polisi menangkap pelaku pencurian bernama NA (37) warga Jl. HM. Ardan RT 23 Kel. Satimpo Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, selang sehari pada Rabu (20/1/2021) Polisi kembali meringkus Penadah barang hasil curian bernama SD als SUDI (34) warga  Jln. Slamet Riyadi Rt. 041 Desa Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang.

NA mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak 9 kali dengan 11 ponsel berhasil digondol. Sementara pelaku penadahan SD als SUDI mengaku sudah 8 kali membeli HP dari NA.

Kepada Polisi, NA mengaku barang hasil curian telah dijual kepada warga Loktuan, berbekal keterangan tersebut anggota lanjut memburu barang-barang hasil kejahatannya dan mengarah kepada SD alias SUDI warga Lok Tuan, kata Kasubbag Humas AKP. H. Suyono.

Sehari setelah menangkap pelaku pencurian di Samarinda, anggota tidak mengalami kesulitan mencari penadah barang haram itu dan berhasil meringkus SD alias SUDI dirumahnya di Jl. Muslim di Lok Tuan.

Dari tangan penangah barang hasil curian ini, Polisi berhasil menyita 4 (empat) buah HP, sedangkan sisanya telah ia jual kepada warga Bontang melalui forum jual beli di Facebook (Bursa Barang Bontang), jelas Kasubbag Humas.

Saat ini kedua pelaku diamankan di Polsek Marangkayu, guna menjalani proses hukum, terhadap penah barang hasil curian dijerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujar Suyono.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments