Rabu, Oktober 16, 2024
spot_img
BerandaBeritaPolisi Bekuk Pengedar Narkoba, Sita Sabu 1,39 gram di Marangkayu

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba, Sita Sabu 1,39 gram di Marangkayu

Bontang – Unit Satreskrim Polsek Marangkayu bersama Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu bernama Y alias A (40).

Pria Gondrong itu di bekuk dirumahnya di Jalan PLN RT 17 Desa Sebuntal Kecamatan Marangkayu dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,39 gram, Rabu (16/2/2022).

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi mengatakan, penangkapan bermula saat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di sekitar depan SPBU Marangkayu, tepatnya di gang setapak Desa Sebuntal Marangkayu, sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.

Anggota langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi sebuah rumah yang dicurigai di Jalan PLN Desa Sebuntal dan mendapati laki-laki bernama Y alias A sedang duduk di teras rumah.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah, polisi menemukan satu poket sabu seberat 1,39 gram yang didisimpan dalam kotak alumunium warna silver dan dompet warna orange.

“Narkoba itu disembunyikan di dinding rumah beserta dengan timbangan digital dan sendok takar terbuat dari sedotan,” ujar Kapolsek Marangkayu.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku sabu-sabu itu didapat dari laki-laki bernama  Naruto yang berada di daerah Muara Badak.

Kini tersangka dan barang bukti di amankan di Polsek Marangkayu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments