Selasa, Maret 25, 2025
spot_img
BerandaBeritaPemeriksaan Terduga Perusakan ATM : Dinyatakan Mengalami Gangguan Jiwa

Pemeriksaan Terduga Perusakan ATM : Dinyatakan Mengalami Gangguan Jiwa

Bontang – Satreskrim Polres Bontang telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pengrusakan terhadap mesin ATM Bank Mandiri.

Kejadian ini dilaporkan oleh masyarakat pada Jumat dini hari, 31 Januari 2025, sekitar pukul 04.00 Wita. Berdasarkan laporan yang diterima, Tim telah mengamankan terduga pelaku yang diketahui bernama inisial GAR (21), yang bersangkutan diduga merusak fasilitas ATM perbankan tersebut tanpa alasan yang jelas.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan medis, diketahui bahwa terduga mengalami gangguan jiwa atau mental. Hal ini diperkuat dengan adanya surat berobat dari klinik psikiatri yang mendiagnosis terduga mengidap Schizophrenia atau gangguan jiwa berat. Selain itu, pihak Bank Mandiri selaku pemilik fasilitas yang dirusak telah menyatakan tidak keberatan atas kejadian tersebut.

Atas dasar temuan ini, pada Jumat sore, 31 Januari 2025, pukul 18.50 Wita, Polres Bontang memutuskan untuk mengeluarkan terduga dari tahanan sesuai prosedur yang berlaku. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan terduga dan surat pernyataan dari pihak terkait.

Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto menyampaikan “Proses ini dilakukan dengan tetap mengedepankan asas kemanusiaan serta mempertimbangkan aspek hukum dan kesehatan pelaku. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan individu dengan kondisi serupa agar dapat ditangani secara tepat dan mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari. Sampai saat ini situasi Kamtibmas masih kondusif dan terkendali. Masyarakat tidak perlu ragu untuk melakukan aktifitasnya dengan normal”

Humas Polres Bontang

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments