Polres Bontang – Kamis, 7 November 2025, pukul 10.00 Wita, bertempat di SMK Syarif Hidayatullah, Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Polsek Muara Badak menggelar kegiatan Sosialisasi Penggunaan Knalpot Brong tahun 2024. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pelajar akan bahaya dan dampak negatif dari penggunaan knalpot brong, serta pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
Acara ini dihadiri oleh Koordinator Bidang Kesiswaan SMK Syarif Hidayatullah, Ibu Niluh Permana, Kanit Propam Polsek Muara Badak, Aipda H. Nasrudin, SH, serta siswa-siswi kelas 2 SMK Syarif Hidayatullah. Dalam kesempatan tersebut, Aipda H. Nasrudin menyampaikan materi yang berkaitan dengan prosedur keselamatan berkendara, khususnya mengenai penggunaan knalpot brong yang banyak digunakan oleh kalangan pelajar.
Poin-poin utama yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut antara lain:
- Knalpot brong, yang sering digunakan pada sepeda motor, tidak dilengkapi dengan tabung peredam suara, sehingga menghasilkan suara bising yang mengganggu ketenangan masyarakat sekitar. Penggunaan knalpot jenis ini sangat populer di kalangan anak muda, termasuk pelajar, yang sering menggunakannya untuk pergi ke sekolah. Selain mengganggu kenyamanan, suara bising ini juga dapat memengaruhi keselamatan berlalu lintas.
- Pihak kepolisian mengimbau kepada para pelajar yang menggunakan knalpot brong untuk segera menggantinya dengan knalpot yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), yang lebih ramah lingkungan dan tidak menimbulkan kebisingan. Polisi juga mengingatkan agar setiap pengendara, khususnya pelajar, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan mematuhi peraturan keselamatan berkendara.
- Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Polsek Muara Badak dalam menciptakan lingkungan yang tenang dan nyaman, terutama di sekitar sekolah. Dengan adanya larangan penggunaan knalpot brong, diharapkan dapat meningkatkan ketertiban dan keamanan di lingkungan sekolah dan sekitarnya. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pelajar mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
- Polsek Muara Badak menegaskan bahwa razia terhadap penggunaan knalpot brong akan terus dilakukan. Polisi akan menindak pengendara yang menggunakan knalpot brong dengan dasar hukum “tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan” sebagaimana diatur dalam Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kapolsek Muara Badak, AKP Gatot S.Sos “Kami dari Polsek Muara Badak mengapresiasi antusiasme para siswa SMK Syarif Hidayatullah dalam mengikuti sosialisasi ini. Penggunaan knalpot brong bukan hanya mengganggu ketenangan masyarakat, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pengendara itu sendiri. Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap para pelajar lebih memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas dan peduli terhadap kenyamanan lingkungan sekitar.
Kami akan terus melakukan razia untuk menindak pengguna kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong, sesuai dengan aturan yang berlaku. Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman.”
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat, khususnya pelajar, semakin sadar akan dampak negatif penggunaan knalpot brong dan berperan aktif dalam menciptakan ketertiban berlalu lintas di wilayah Muara Badak.
Humas Polres Bontang