BONTANG – Dalam Pelaksanaan Operasi Yustisi Di Wilkum Polres Bontang Tim Gabungan Tindakan 8 Orang Yang Tidak Memakai Masker, Operasi Yustisi di wilayah hukum Polres Bontang pada hari Selasa Pukul 09.00 Wita hingga selesai (10/11/2020).
Personil 3 Pilar ( TNI, POLRI Dan Intansi Pemerintahan Kota Bontang ) melakukan Operasi Yustisi Covid-19 di sepanjang jalan menuju Kel.Bontang Lestari ( depan kantor Lurah Bontang Lestari) Kec.Btg Selatan kota Bontang.
dengan sasaran para pengguna kendaraan bermotor.
kegiatan dipimpin oleh AKP H. Anwar, operasi yustisi dalam penegakan hukum protokol Kesehatan terhadap masyarakat sesuai dengan Peraturan Walikota Bontang No.21 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Kita tetap melakukan sosialisasi Himbauan 4 M yaitu Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak dan menghindari Kerumunan,” imbuh AKP H. Anwar
AKP H. Anwar juga menyampaikan bahwa dalam
Operasi Yustisi ini sebanyak 8 Orang melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan di berikan sanksi sesuai dengan Perwali yakni berupa Sanksi tindakan fisik, push up.
Dalam kegiatannya, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Operasi Yustisi Ini Bagi Yang Melanggar Perwali Kota Bontang No. 21 Tahun 2020 Akan diberikan sanksi disiplin, Administrasi dan denda bagi pelanggar yang tidak mematuhi protokol Kesehatan baik secara perorangan maupun pelaku usaha, penggelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
“Dengan operasi yustisi ini, kami berharap masyarakat akan lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19,” tutup AKP H. Anwar.