Jumat, April 19, 2024
spot_img
BerandaBeritaMembuat SIM Secara Mudah, Tanpa Perlu Calo

Membuat SIM Secara Mudah, Tanpa Perlu Calo

Bontang – Memiliki surat izin mengemudi (SIM) merupakan sebuah aturan wajib, untuk menjadi pengendara Kendaraan bermotor baik Mobil ataupun sepeda motor. SIM diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Pada 7 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, mengatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM) sesuai jenis kendaraannya.

Bisa dikatakan SIM adalah bukti kelayakan atau keterampilan seseorang dalam mengendarai kendaraan bermotor. Meski sudah tahu akan kewajibannya, namun masih banyak pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM.

Bagi Masyarakat yang ingin mengendarai kendaraan bermotor namun masih belum memiliki SIM, sebaiknya segera membuatnya. Apa saja syarat dan prosedur yang harus dipenuhi ?
Nah, berikut ini cara membuat SIM secara mudah tanpa perlu calo :
1. Persyaratan

Sebelum ke cara pendaftaran dan pembuatan SIM, sebaiknya pahami dulu syarat membuat SIM.

a. Yang pertama syarat usia, meliputi :

Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D DAN D I;
Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I,
Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II.
Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum;
Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum; dan
Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.

Persyaratan usia tersebut berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.

b. Syarat administrasi :

Meliputi SIM baru, perpanjangan SIM, pengalihan / peningkatan golongan SIM, perubahan data pengemudi, penggantian SIM hilang atau rusak, dan penerbitan SIM akibat pencabutan SIM.

Syarat administrasi pengajuan SIM baru bagi WNI, mengisi formulir permohonan SIM, menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan Foto Copy yang masih berlaku, dan phas foto berwarna sebanyak 3 lembar.

Bagi Warga Negara Asing (WNA) diperlukan dokumen keimigrasian berupa paspor, dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia. Juga visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan, paspor, dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia; atau paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

Diperlukan juga lampiran dalam pengajuan golongan SIM umum baru, yakni sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi, atau Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.

c. Persyaratan Kesehatan meliputi :

Kesehatan jasmani meliputi penglihatan, pendengaran, dan fisik atau perawakan. Sedangkan kesehatan rohani meliputi kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, penyesuaian diri, dan stabilitas emosi. Yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani. Surat ini biasanya dapat dibuat di klinik kepolisian, atau di pusat pelayanan kesehatan masyarakat (Puskesmas).

2. Registrasi dan Isi Formulir Pendaftaran

Setelah persyaratan sudah disiapkan, selanjutnya adalah mengambil formulir permohonan pembuatan SIM di Loket dan bayar PNBP di Loket Bank sesuai dengan tarif yang telah ditentukan PP No. 60 Tahun 2016.

Kemudian isi formulir pendaftaran tersebut sesuai data pribadi dengan benar. Kemudian serahkan formulir tersebut ke petugas loket yang telah disediakan. Selanjutnya tunggu panggilan oleh petugas loket tersebut.

Bagi yang sibuk dan tidak sempat untuk datang langsung ke tempat pembuatan SIM atau Polres setempat, jangan khawatir. Bisa dengan melakukan pendaftaran sim online, melalui situs resmi Polri di https://sim.korlantas.polri.go.id.

Ikuti langkah-langkahnya sesuai petunjuk yang ada, dan isi setiap kolom Pendaftaran SIM Online Seperti, data pemohon, data pribadi, dan data keadaan darurat. Setelah semuanya selesai, secara otomatis sistem akan mengirim email sebagai bukti registrasi online telah berhasil.

Selanjutnya adalah melakukan pembayaran di ATM ataupun Teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya yang tertera pada email. Proses di atas akan mempersingkat proses administrasi, sehingga kita tidak perlu mengantre berlama-lama untuk mengurusi berkas-berkas yang dibutuhkan.

Kemudian setelah melakukan pembayaran, bisa datang ke lokasi Pelayanan SIM terdekat. Jangan lupa membawa semua persyaratannya, termasuk berkas yang asli seperti KTP atau SIM yang lama bila perpanjangan atau peningkatan. Tunjukkan semua berkas yang kita bawa termasuk bukti registrasi pendaftaran Online dan bukti pembayaran kepada petugas satpas.

3. Mengikuti Tes

Terdapat dua tahap ujian yang harus kamu lakukan dalam permohonan pembuatan SIM, meliputi:
Pertama adalah tes tulis. Jika lulus, kamu akan menjalani tes selanjutnya yakni ujian praktik sesuai jenis SIM. Jika lulus, SIM kamu akan diproduksi atau dicetak.

Namun jika tidak lulus pada salah satu dari kedua tes tersebut, kamu diperbolehkan mengulang setelah tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Dengan tahapan sama seperti tes tulis dan Praktik, jika kamu mengulang tes lalu tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang yang telah dibayarkan akan dikembalikan.

4. Proses Identifikasi

Jika dinyatakan lulus melewati serangkaian tes dan persyaratan, maka selanjutnya adalah proses identifikasi. Di sini kamu akan diminta untuk melakukan pemotretan foto SIM, membubuhkan tanda tangan serta sidik jari pada sistem komputer, yang akan secara otomatis menjadi bagian dari identitas pribadi kamu yang tertera di SIM.

5. Ambil SIM

Setelah proses di atas selesai, tinggal menunggu pembuatan atau penerbitan SIM oleh petugas, hingga nama kamu dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah jadi di loket pengambilan SIM.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments