Bontang – Polres Bontang bersama UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Santan menelusuri Legalitas terkait Kawasan Hutan.
Untuk keperluan tersebut pada hari rabu tanggal 9 Agustus 2023 pukul 09.00 wita Personil Polres Bontang beserta UPTD KPHP Santan melakukan pengecekan lokasi yang disengketan kedua kelompok tani dengan membawa peralatan pendukung berupa Kendaraan Identifikasi, Kamera, GPS, Drone serta Peta Wilayah.
Berdasarkan hasil peninjauan tempat kejadian perkara yang disengketakan ternyata masuk dalam kawasan hutan lindung. Bahkan, secara legalitas tidak ada satu kelompok tani pun yang terdaftar, baik di Kementerian Kehutanan ataupun KPHP Santan.
Bahkan dalam Lokasi tersebut terdapat 3 Plang/Papan Pengumuman yang menegaskan dilarang untuk melakukan aktivitas apapun karena masuk dalam kawasan Hutan Lindung.
“Kita Tim yang terdiri dari Personil Polres Bontang beserta UPTD KPHP Santan mengecek status lahan tersebut ternyata masuk dalam lokasi hutan lindung” ujar Kasi Humas Iptu Mandiono
Lebih lanjut beliau menerangkan sesuai dengan Pasal 50 ayat 3 huruf (a) UURI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Bahwa Setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Sementara untuk sanksi atau hukumanya ialah sesuai dengan Pasal 78 ayat 2 UURI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Bahwa Barang siapa sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 huruf (a) dipenjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 5 Miliar. Jelasnya.