Polres Bontang – Sat Reskrim Polres Bontang menangkap komplotan pencuri di bekas pabrik soda PT Kaltim Sahid Barito (KSB) pada Kamis (10/8/2023) sekitar pukul 00.30 wita.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan komplotan yang terdiri dari lima orang tersebut tiga diantaranya masih dibawah umur.
“Tersangka ada yang masih dibawah umur” ungkapnya
Masing-masing mempunyai peranan tersendiri dalam melakukan aksinya, ada yang bertugas mencuri material ada yang menjadi penadah.
Penangkapan bermula saat saksi mengetahui ada aktifitas pencurian yang terjadi di KSB serta melaporkannya ke Polisi.
“Saat mengetahui aksi itu, saksi langsung melapor polisi dan bersama-sama melakukan penangkapan.” ungkapnya.
Menurut informasi sudah beberapa kali mereka melakukan pencurian. “ini yang perlu kita dalami, masih kita periksa.
Kelima tersangka yang merupakan warga Loktuan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.
“Ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.