Polresbontang.com – Operasi Anti Narkotika (Antik) 2 Tahun 2019, Polres Bontang dan Polsek jajaran berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba di Kota Taman julukan Kota Bontang, dan berhasil mengamankan dua orang pelaku, Kamis (28/11/2019).
Kedua pelaku yang bernama JA Alias KETO (30) dan NAS (25) berhasil ditangkap di rumahnya di Jl Sultan Hasanuddin Gg Tipalayo Rt 31 Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang.
Dari tangan kedua pria pengangguran tersebut, Polisi berhasil mengamankan 2 (dua) bungkus plastik klip warna bening berisi butiran Kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 0,59 gram.
Selain barang bukti tersebut, dari tangan pelaku juga diamankan barang berupa 1 (satu) buah sedotan berujung runcing warna putih, 1 (satu) buah kotak rokok Surya Pro mild, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) bungkus plastic klip, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah seotan berujung runcing warna bening, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit HP merk Samsung lipat warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah).
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasubbag Humas Iptu Suyono menerangkan bila pengungkapan kasus peredaran Narkoba tersebut berkat adanya informasi masyarakat yang merasa resah lingkungannya sering dijadikan tempat pesta Narkoba.
Awalnya kami menangkap JA Alias KETO setelah dilakukan penggeledahan rumah di temukan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) bungkus plastic klip, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah seotan berujung runcing warna bening, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit HP merk Samsung lipat warna hitam, uang sebesar Rp 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) di kamarnya, terang Suyono.
Lanjut Iptu Suyono, Saat penggeledahan berlangsung datang seorang laki laki yang mengaku bernama NAS, terhadapnya setelah dilakukan penggeledahan badan, anggota mendapati 1 kotak rokok merk surya pro mil disaku celana sebelah kanan depan berisi 2 (dua) bungkus plastik klip warna bening ada butiran Kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu dan 1 (satu) buah sedotan berujung runcing warna putih, dan NAS mengaku bila barang tersebut pemberian JA Alias KETO.
Kedua pelaku dan barang bukti tersebut saat ini diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Terhadap pelaku Penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 20 tahun, imbuh Suyono..