Selasa, September 10, 2024
spot_img
BerandaOpeningHadiri Sosialisasi Prodok Hukum Pilkada 2020, Ini Pesan Kasat Reskrim

Hadiri Sosialisasi Prodok Hukum Pilkada 2020, Ini Pesan Kasat Reskrim

Polresbontang.com – Menjelang Pemilu Kepala Daerah Serentak tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan persiapan antara lain melakukan sosialisasi Produk Hukum Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bontang tahun 2020.

Hari ini, Sabtu (12/9/2020) pagi, KPU Kota Bontang menggelar acara Sosialisasi Produk Hukum Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bontang tahun 2020 dalam kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19 ) di Auditorium 3 Dimensi Kota Bontang Jl. Awang Long Kel. Bontang Baru Kota Bontang.

Dalam acara ini KPU Kota Bontang menghadirkan Narasumber antara lain Komisioner Bawaslu Kota Bontang Agus Susanto, S.Hut, Kajari Kota Bontang Dasplin SH, MM, Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat, SH, SIK dengan Moderator Agus Yani SH ketua KPU Bontang Periode 2015-2019.

Acara yang diikuti perwakilan dari seluruh Partai Politik Peserta Pemilu juga dihadiri Kabid Poldagri Kesbangpol Kota Bontang Marwati, SE, Kasi Operasi dan Pengendalian Sat. Pol PP Kota Bontang Sunaryo,SH, Ketua LAKI 45 Anton Lumban Raja, Perwakilan Mahasiswa Yusril Ihza Mahendra, HMB ( Karessa dan Rezwan Ananda, dan Perwakilan Camat dan Lurah se Kota Bontang.

Dalam Paparannya Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat, SH, SIK menjelaskan tentang Tindak Pidana Pemilu dan Tahapan Pilkada tahun 2020 sesuai PKPU No. 5 Thn 2020.

Kasat Reskrim, juga menjelaskan tentang Pelanggaran Pemilu, Asas Hukum Pidana, Jenis Tindak Pidana Pemilu, Alur Penyelesaian Pelanggaran Pemilu dan Sentra Gakkumdu.

Di akhir paparannya, Kasat Reskrim AKP Mahfud mengajak seluruh Lapisan Masyrakat untuk menjaga kondisifitas Kota Bontang menjelang Pilkada 2020 ini agar tetap aman, damai dan sejuk.

“Hati hati dan Waspada terhadap berita-berita Hoax dan Ujaran Kebencian” gunakan media sosial sebagai ajang silatrurahmi dan menambah ilmu, jangan ikut-ikutan menyebarkan berita hoax nanti bisa kena UU ITE dan bisa dikenakan pidana. pesan Kasat Reskrim.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments