Tim Rajawali Polres Bontang berhasil menangkap seorang Ibu Rumah Tangga berinisial NI (38) warga Bontang Baru.
Dia ditangkap di Jalan Bhayangkara, Selasa (7/3/2023) pukul 22.00, karena melakukan tindak pidana penggelapan mobil.
Tersangka awalnya menyewa mobil jenis Toyota Avanza putih bernomor polisi KT 1184 QV. Namun, bukannya dikembalikan, justru digadaikan hingga puluhan juta.
Saat ini dikatakan Kapolres Bontang Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna, polisi masih mendalami modus dan alasan tersangka melakukan tindak pidana tersebut.
“Digadaikan Rp 30.0000.000, kepada warga Loktuan, kerugian korban jadinya Rp 220.000.000,” sebut Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan. Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara