Polres Bontang- Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK) Lemdiklat Polri melakukan Penelitian Kebijakan Polri dalam Upaya Efektivitas Penerapan Konsep Hukum Pidana Baru UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Polres Bontang Rabu (8/3/2023)
Adapun obyek penelitian dimaksud terdiri dari dua responden Internal dan Ekternal
Untuk Responden Internal terdiri dari Perwakilan Personil Polres Bontang dilaksanakan di Rupatama lantai dua Polres Bontang yang dipimpin oleh Dr. Zulkarnein Koto, S.H., M.Hum Dosen STIK Lemdiklat Polri.
Responden Ekternal terdiri dari perwakilan Kejaksaan Negeri Bontang, Pengadilan Negeri Bontang, GP Pemuda Ansor dan Ormas Gepak Bontang dilaksanakan di Ruang Vicon lantai dua Polres Bontang dipimpin oleh Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban, S.H., S.I.K., M.H. Dosen Utama STIK Lemdiklat Polri.
Kombes Pol Irfing Jaya, S.I.K. Kabagjiankumham BID PPITK STIK Lemdiklat Polri Selaku Ketua Tim Pelaksana mengatakan ada tiga permasalahan yang menjadi obyek dari penelitian yaitu:
1). Implikasi hukum terhadap Penerapan Konsep Hukum Pidana Baru/KUHP Baru;
2). Bagaimana kebijakan Polri dalam rangka Upaya polri dan Strategi menerapkan KUHP Baru;
3). Kompetensi Polri terhadap Penegakan KUHP Baru.
Lebih lanjut beliau mengatakan Penelitian ini dilaksanakan di empat Polda yaitu Polda Kaltim, Polda Riau, Polda Lampung dan Polda Sulut.
Tujuan dilaksanakannya penelitian guna melihat dan mengukur sejauh mana Responden mengetahui Konsep Hukum Pidana Baru UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, hasil dari penelitian tersebut sebagai bahan dasar pembelajaran mahasiswa STIK-PTIK Lemdiklat Polri.Pungkasnya