BONTANG – Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingg saat ini membuat polres Bontang bersama TNI- dan Satpol PP kota Bontang terus menggelar operasi Yustisi penegakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Bontang No 21 Th 2020 tentang Kepatuhan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan
Setidaknya setiap hari dilakukan Razia Yustisi Penggunaan Masker. Dengan melibatkan Personil gabungan terdiri dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP Kota Bontang, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Seperti hari ini Sabtu tanggal 20 Maret 2021 jam 09.00 Wita ,sebanyak 23 personil gabungan yang dipimpin Ipda Abdul Kohar selaku Padal Operasi Aman Nusa II menggelar operasi Yustisi secara Mobile sistem,di Jl. Letjen S. Parman tugu selamat datang Kota Bontang
Di lokasi, petugas memeriksa setiap pengendara sepeda motor maupun mobil yang melintas , bagi yang tidak memakai masker langsung ditindak sesuai sanksi yang diatur dalam Perwali Kota Bontang No 21 Th 2020.
Dalam operasi kali ini petugas gabungan menemukan 2 warga yang melanggar protokol kesehatan tidak memakai masker , selanjutnya bagi pelanggar di berikan sanksi berupa teguran secara humanis , tindakan fisik Pus Up .
“Kegiatan Operasi Yustisi atau Operasi Aaman Nusa ini bagian dari upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, demi keselamatan kita bersama khususnya warga Bontang”