Bontang – Petugas gabungan yang terdiri anggota Polres Bontang, Kodim 0908 Bontang, Dishub, BPBD dan Satpol PP Bontang terus melakukan pembatasan mobilitas warga di Perbatasan dan Pos Penyekatan lainnya di Kota Bontang.
Ini dilakukan sejak Kota Bontang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sejak itu pula Aparat Gabungan melakukan penjagaan dan pengawasan di Pos Penyekatan.
Adapun Pos Penyekatan PPKM Darurat di Kota Bontang ada 6 titik yaitu di Tugu Selamat Datang, Simpang 4 Gunung Kusnodo, Jl. Sukarni Hatta (depan Mapolsek Bontang Barat), Simpang 3 Jl. Pupuk Raya, Simpang 4 Bontang Baru dan Simpang 3 Bukit Indah.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasubbag Humas AKP Suyono mengatakan pihaknya bersama petugas lainnya dari TNI, Satpol PP, Dishub dan BPBD berjaga di 6 titip pos penyekatan.
Penyekatan ini, menurut dia, sebagai penegakan aturan dalam pelaksanaan PPKM darurat dengan beberapa aturan yang harus di patuhi seluruh masyarakat. Salah satunya mengurangi mobilitas warga untuk menekan kasus penyebaran Covid-19 terutama di Kota Bontang.
“Penyekatan ini kami lakukan untuk menekan penyebaran Covid-19, sehingga aktivitas warga di luar rumah harus di batasi, jika tidak ada hal penting lebih baik di rumah saja”, tegas Suyono.
Di harapkan dengan berkurangnya aktivitas atau mobilitas warga di luar rumah, penyebaran Covid-19 bisa di tekan demi keselamatan bersama dari penularan virus mematikan ini.