Bontang – Kepolisian Resor (Polres) Bontang melalui Polsek Marangkayu berhasil meringkus pelaku Pencurian dengan kekerasan. Polisi meringkus Pelaku di daerah Samboja, Sabtu (15/5/2021) pukul 23.30 wita.
Pelaku ditangkap lantaran telah merampas Handphone dan mengambil sebuah tas didalam kamar yang berisi surat-surat penting dan uang tunai sebesar Rp 11.500.000, pada Kamis (13/5/2021) pagi, di Desa Santan Ilir RT 01 Kec.Marangkayu.
Peristiwa itu terjadi pukul 06.45 wita saat korban bernama Lukman melaksanakan sholat idul fitri di Masjid Nurul Yakin Ds. Santan Ilir Kec. Marangkayu.
Usai Sholat, Korban mendapat laporan dari istrinya bahwa rumahnya telah di datangi seorang laki-laki yang tidak dikenal dan langsung masuk kerumah dengan menggunakan penutup wajah.
Setelah didalam rumah, laki-laki tersebut langsung masuk ke dapur dan keluar membawa sebuah sutil Alumunium langsung ditodongkan kearah istri korban sambil mengancam untuk tidak teriak.
Laki-laki berhasil menggondol dengan paksa Handphone istri korban dan mengambil sebuah tas didalam kamar yang berisi surat2 penting dan uang tunai kurang lebih Rp 11.500.000 ( sebelas juta limaratus ribu rupiah).
Dipimpin langsung Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto, SH, anggota terdiri Unit Reskrim Polsek Marangkayu dan Tim Rajawali Polres Bontang berhasil menangkap pelaku yang mengaku bernama WAH (31) sesuai KTP merupakan warga Ds. Sebuntal, RT. 021, Kec. Marangkayu.
Kepada media ini, Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto, SH menerangkan bahwa awalnya dirinya bersama anggota melakukan penggerebekan di sebuah rumah terduga pelaku disimpang lembah hijau Kel. Bontang Lestari, Kec. Bontang Selatan, namun pelaku telah melarikan diri ke Samboja.
Tepat pukul pukul 23.30 wita, kami berhasil meringkus pelaku di rumahnya di Samboja dan mengamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) buah Hp samsung J7 pirm milik korban, 1 (satu) biji Silikon HP samsung M30s milik korban, 1 (satu) unit sepeda motor suzuki satria Fu nopol ; KT 3784 NN milik pelaku, ujar Sujarwanto.
Kini Pelaku diamankan di Polsek Marangkayu, terhadapnya dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, pungkasnya..