Polres Bontang -Kepolisian Sektor (Polsek) Marang Kayu bersama Satpol PP kembali melaksanakan pembagian masker guna mencegah penyebaran Covid-19 di kecamatan Marang Kayu Minggu 18 / 4 / 2021
Pembagian masker tersebut dilakukan saat operasi yustisi pendisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan di pertokoan Jl. Mulawarman Kec. Marang Kayu.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo SIK.MH . melalui Kapolsek Marang Kayu AKP Sujarwanto mengatakan dalam operasi yustisi tersebut masih dijumpai warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Mereka yang tidak memakai masker ini kita berikan tindakan berupa teguran lisan , mencatat identitas mereka , dan meminta mereka berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya,” kata Kapolsek.
Dalam operasi yustisi yang dilakukan oleh petugas gabungan personil polsek Marang Kayu dan Satpol-PP membagikan masker sebanyak 25 pcs.
Petugas gabungan juga tak henti-hentinya menyosialisasikan Peraturan Bupati Kutai kertanegara No 54 tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum secara proporsional dalam rangka penanganan Covid-19 di wilkum Polsek Marang Kayu