Bontang – Guna mencegah Penyebaran Covid-19 di Kota Bontang, Polres Bontang bersama Satpol PP melaksanakan Operasi Yustisi pendisiplinan penerapan protokol kesehatan dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) berbasis mikro di Kota Bontang.
Seperti hari ini , Sabtu 17 April 2021 Jam 09 .00 Wita . sebanyak 16 personil gabungan yang di pimpin Ipda Junaiddin selaku Padal Operasi Aman Nusa II melaksanaan operasi Yustisi secara mobile dengan sasaran ,perkantoran pemerintah , pertokoan, swalayan dan rumah rumah makan yang ada di sepanjang Jl. MT. Haryono , Jl. P Diponegoro dan Jl. A.Yani gunung sari kota Bontang.
Di lokasi aparat gabungan langsung melakukan pemeriksaan penggunaan masker dan memberikan himbauan kepada warga masayarakat , pemilik usaha pertokoan, dan rumah makan agar tetap mamatuhi dan menerapkan protokol kesehatan , Aparat gabungan juga memasang dan Mensosialisasikan Peraturan Walikota Bontang No. 21 tahun 2020 dan Surat Edaran Walikota Bontang Nomor :188.65/190 /Bontang/2021, tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap III sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid-19.
Dalam Kegiatan Operasi Yustisi Penerapan PPKM petugas gabungan masih menemukan beberapa warga yang melanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker , dan berkerumun bagi pelanggar protokol kesehatan langsung di berikan sanksi teguran tertulis, dan pemberian masker
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo SIK, MH melalui Kasubbag Humas AKP H. Suyono mengatakan operasi Yustisi pendisiplinan penerapan protokol kesehatan dan pengawasan PPKM akan terus dilakukan polres Bontang bersama sama TNI dan Pemerintah Kota Bontang meskipun dalam suasana bulan ramadhan ,hal ini dilakukan dalam rangka mencegah dan mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dikota Bontang
Ini semua kami lakukan dengan tujuan menekan angka Konfirmasi Positif Covid-19 di Kota Bontang , jadi kami akan bertindak tegas “keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi”, tegas Kapolres