Polresbontang.com – Upaya meningkatkan kedisiplinan personil Polres Bontang dan Polsek jajaran, Polda Kalimantan Timur melalui Bidang Hukum (Bidkum) melakukan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum kepada Personil Polres Bontang dan Polsek jajaran di Rupatama Mako Polres Bontang, Rabu (19/2/2020).
Kegiatan ini dilakukan untuk mewujudkan Polri yang Promoter (Profesional Modern dan Terpercaya), serta mampu menghadapi tantangan tugas yang semakin komplek agar sesuai dengan koridor hukum demi meminimalisir terjadinya komplain masyarakat.
Tim Bidkum Polda Kaltim dipimpin Akbp M. Ridha, S.H dengan beranggotakan Kompol Muh. Ishak. A, S.H, Brigadir Monica Sari, S.H dan Briptu Nadea Sasmita, S.H disambut hangat Wakapolres Kompol A. Indrawan mewakili Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mako Polres Bontangt.
Tidak kurang dari 90 Personil Polres Bontang terdiri Wakapolres Bontang, Para PJU Polres Bontang, Personel Polres Bontang dan Perwakilan Polsek jajaran Polres Bontang mengikuti Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum ini.
“Wakapolres Bontang Kompol A. Indrawan dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada Tim Bidkum Polda Kaltim di Polres Bontang”.
Dengan sosialisasi ini diharapkan nantinya seluruh personil akan lebih memahami peraturan perundangan yang berlaku khususnya dilingkungan Polri, sehingga tidak timbul kesalahan prosedur dalam memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, kata Indrawan.
Materi antara lain tentang Perkap no. 12 tahun 2014 ttg Panduan pentusunan kerja sama Polri, Perkap no. 6 tahun 2019 ttg Penyidikan tindak pidana, Undabg undang no 8 tahun 2010 ttg Pencegahan dan pemberantasan Tindak pidana pencucian uang dan Perkap no. 3 tahun 2019 ttg perubahan atas perkap no. 13 th 2017 ttg Pemberian pam pada Obvit negara objek tertentu, imbuhnya.