Polres Bontang – Bhabinkamtibmas kelurahan Loktuan Bersama FKPM setempat melaksanakan kegiatan penertiban dan razia petasan kepada penjual kembang api sekitar Loktuan. Jumat (14/04/23) 20.00 wita.
Aipda Bajuri mengatakan pihaknya menyita petasan jenis koreK sebanyak 10 bungkus dan petasan jenis piccolo XL sebanyak 6 kotak dari beberapa pedagang.
“pedagang hanya menjajakan kembang api saja, sementara petasan disimpan terpisah dan disembunyikan” ujar beliau
Kami tegaskan petasan dilarang dijual karena mengandung bahan peledak yang cukup berbahaya, apalagi yang memainkannya anak anak.
Pedagang yang kedapatan menjual petasan diberi teguran dan penjelasan yang diperbolehkan dijual itu hanya kembang api dengan ukuran 2 inci.
Kami harapkan para penjual sadar karena ini demi keselamatan bersama agar Bontang selalu aman dan kondusif,” pungkasnya.