Polresbontang.com – Komitmen Polres Bontang dalam memberantas Peredaran Gelap Narkoba di Kota Bontang terus dilakukan. Personil Polsek Bontang Selatan Bersama FKPM berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai Narkoba jenis sabu. Jumat (19/6/2020) pagi.
Dua orang pelaku Kepemilikan Narkotika jenis Sabu tersebut bernama FW Als CKÂ (32) warga Jl. Bawal Rt. 12 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang dan BH (33) alamat Jl. Selat alor II Rt. 032 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang.
Kedua pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah di di dalam kamar tidur Jl. Ir. H. juanda Gg. Mawar 2 Rt 36 No. 034 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, lengkap dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat total 7,83 Gram.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, SIK. MH melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Hendro Wibowo yang didampingi Kasubbag Humas AKP Suyono membenarkan bila anggotanya telah mengamankan dua orang pelaku kepemilikan Narkotika jenis sabu.
Kapolsek juga menjelaskan, Dari tersangka FW Als CK kita amankan barang bukti Sabu sebanyak 1(satu) poket plastik besar dengan berat 4,59 Gram dan dari tersangka BH juga kita amankan barang bukti Sabu sebanyak 7 (tujuh) poket pelastik klip kecil dengan berat 3,24 Gram.
Selain barang bukti berupa Sabu, kami juga berhasail mengamankan barang bukti lain berupa 1 (satu ) buah Handphone merek Xiomi warna gold, 1 (satu) buah dompet kecil berwarna Hitam, uang tunai sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu Rupiah), 2 (dua) buah Handphone merek Nokia warna Hitam dan Xiomi warna gold, 1 (satu) buah korek gas warna merah, 3 (tiga ) buah sedotan berujung runcing, 1(satu) buah alat penghisap shabu (Bong) dan 1 (satu) Bungkus plastik klip kecil, jelas AKP Hendro Wibowo.
Para pelaku sempat mengelabuhi patugas dengan membuang barang bukti berupa Sabu ke luar rumah melalui jendela kamar dan membuang dompet berisi sabu ke parit belakang rumah, tegas Kapolsek.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Bontang Selatan guna menjalani proses hukum dan pengembangan. Terhadap keduanya Penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau psl 112 ayat (1) UURI No 35 thn 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara sampai 20 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP Suyono.