Sabtu, November 9, 2024
spot_img
BerandaBeritaBeli Sabu Sistem Jejak IRT Berbas Tengah Dibekuk Polisi

Beli Sabu Sistem Jejak IRT Berbas Tengah Dibekuk Polisi

Polres Bontang – Satrenaskoba Polres Bontang berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Berebas Tengah, Bontang Selatan pada Selasa (31/10/2023) pukul 21.30.

Sy (47) ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu. Hal itu diungkapkan Kapolres AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan.

“Dapat laporan dari masyarakat langsung kami selidiki, tersangka ditangkap di dalam kamar rumahnya,” katanya.

Polisi mengamankan barang bukti sabu 2 poket atau 1,67 gram yang disimpan di dalam dompet, timbangan digital, dompet, dan uang hasil penjualan sabu Rp150 ribu.

Sabu itu kata Kasat Resnarkoba didapat dari seseorang di Sangatta. Tersangka baru saja mengambilnya dengan sistem jejak pada Jumat lalu.

“Sabunya disimpan di pinggir jalan, lalu diambil sendiri oleh tersangka,” ungkapnya.

Tersangka pun dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments