Jumat, Maret 29, 2024
spot_img
BerandaBeritaAmankan Pelaku Curat, Polres Bontang Jerat Pelaku Dengan Pasal Berlapis

Amankan Pelaku Curat, Polres Bontang Jerat Pelaku Dengan Pasal Berlapis

Bontang – Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bersama Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan berhasil menangkap RA (34) warga Jalan Pangandaran, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan yang diduga sebagai pelaku Pencurian.

Tidak tanggung-tanggung Pelaku melakukan aksinya dalam sehari langsung di tiga lokasi yang berbeda, Rabu (23/12/2020). Pertama pukul 06.00 wita di pelabuhan Sampoang Jl. Kenangan Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan.

Kedua 07.00 wita di Gg. Somel RT. 34 Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan dan ketiga pukul 16.30 wita di Jl. Sultan Syahrir RT. 28 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan.

Dari TKP pertama pelaku mengambil tabung gas, dan fish finder, sedangkan di TKP ke dua mengambil kompor gas, genset, dan tabung gas serta di TKP ke tiga menggondol dua buah handphone andorid.

Kepada media ini, Kapolres Bontang, AKBP Hanifah Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasat Reskrim, AKP Mahfud Hidayat membenarkan anggotanya berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian.

Pengungkapan kasus pencurian itu berawal adanya Laporan masyarakat. Mendapat laporan tersebut, tim rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bersama Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan langsung bergerak melakukan penyelidikan yang dimulai dari TKP hingga berhasil menangkap pelakunya, terang Kasat Reskrim, Kamis (24/12/2020).

Polisi berhasil menhamankan barang bukti berupa satu genset, satu kompor gas, satu unit hp android, dan satu buah Fish Finder. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP. H. Suyono.

“Kami juga menjerat pelaku dengan Pasal 64 KUHPidana tentang Perbuatan yang berlanjut atau berulang atau Perbuatan yang diteruskan”. ini akan menambah masa hukuman pelaku,” tegas Suyono.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments