Rabu, April 24, 2024
spot_img
BerandaBeritaAlhamdulillah, Sabu Seberat 989 Gram Gagal Edar Di Bontang

Alhamdulillah, Sabu Seberat 989 Gram Gagal Edar Di Bontang

Polresbontang.com – Disaat Pemerintah dan Berbagai Elemen Masyarakat sibuk melakukan upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) dengan berbagai langkah dan tindakan di lapangan, justru situasi tersebut dimanfaatkan untuk berbisnis Narkoba.

Fajar alias Eril (44) warga Jalan Slamet Riyadi RT 49, Loktuan, Bontang Utara, berulah dengan mengedarkan Narkoba jenis Sabu. Dari rumah Fajar, Polisi mengamankan barang bukti berupa Sabu seberat 989 gram.

Sabu seberat 989 gram tersebut dikemas dalam 19 plastik klip bening. Tiap plastik beratnya pun beragam. Ukuran terbesar dalam satu plastik seberat 707 gram. Setelah dikumpulkan, berat keseluruhan sabu yang ditemukan dirumah pelaku hampir 1 kilogram.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat kepada polisi. Diinformasikan, ada seorang warga Loktuan yang kerap melakukan transaksi barang haram dalam jumlah besar. Polisi dari Polda Kaltim pun bergerak ke Bontang pada Selasa (7/4/2020) pukul 19.00 Wita.

Setelah melakukan koordinasi dengan Kapolres Bontang, Personil Polda Kaltim dan Polres Bontang langsung melakukan Penyelidikan dan pengintaian, tepat pukul 02.30 Wita atau Rabu (8/4/2020) dini hari, petugas menggerebek rumah tersangka.

“Kami amankan pelaku saat tidur. Setelah dilakukan penggeledahan rumah berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 989 gram,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Akhmad Shaury.

“Selain sabu, juga diamankan dua unit timbangan digital, tiga buku catatan transaksi, satu kotak perhiasan, satu bungkus plastik klip besar, satu sendok takar, dan tiga unit ponsel,” tambahnya.

Saat ini Tersangka dan Barang Bukti diamankan di Mapolda Kaltim guna menjalani Proses Hukum dan Pengembangan selanjutnya, imbuh Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono.

Terhadapnya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 serta pasal 112 ayat 2 tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman paling berat hukuman mati atau penjara seumur hidup, pungkasnya.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments