Sabtu, Oktober 5, 2024
spot_img
BerandaBerita2 Jam, Polres Bontang Amankan 2 Pengedar Sabu di Kota Taman

2 Jam, Polres Bontang Amankan 2 Pengedar Sabu di Kota Taman

Polresbontang.com. Bontang – Peredaran Narkoba jenis Sabu di Kota Taman julukan Kota Bontang masih terus saja terjadi, tidak hanya orang Dewasa namun juga  kaum remaja yang menjadi pelakunya. Buktinya dalam sehari Polres Bontang berhasil menangkap dua orang pelaku kepemilikan sabu seberat 4,29 Gram.

Kapolres Bontang Akbp Siswanto Mukti melalui Kasubbag Humas Iptu Suyono membenarkan pada Hari Senin (13/5/2019) saja, Jajaran Polres Bontang berhasil membekuk dua orang pelaku kepemilikan barang haram jenis Sabu ditempat berbeda.

Lanjut Suyono, Pertama jam 21.00 Polisi mengamankan AM (20) di Jln. KS. Tubun Rt. 32 Kel. Api-api Kec. Bontang Utara Kota Bontang dan kedua jam 23.00 wita Polisi berhasil menangkap AA alias AJ (33) di Jl. Batu sahasa 4 RT 006 Kel. Bontang Kuala Kec. Bontang utara Kota Bontang.

Dari tersangka AM, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Poket sabu seberat 0,45 gram, sedang dari tangan AA alias AJ disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening berisi butiran Kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 3,84 gram, terangnya.

Selain barang bukti Sabu, Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 ( satu) Bungkus rokok Classmil, 1 (satu) Buah celana panjang, 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih KT 3608 QC, 1 (satu) buah plastic klip, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sedotan berujung runcing, 1 (satu) buah kotak mentos, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit Hp merk VIVO,  1 (satu) unit HP merk NOKIA dan uang tunai sebesar Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah), lanjut Iptu Suyono.

Satu pelaku bernama AM dibekuk saat Polisi sedang melakukan patroli dialogis terkait maraknya kasus curanmor di Kota Bontang, disaat Patroli di Jl. KS. Tubun Kel. Api-api Kec. Botang Utara Kota Bontang melihat sebuah sepeda motor jenis Honda Beat warna biru putih namun tidak menggunakan Plat Nomor.

Melihat kejanggalan sepeda motor tersebut, Polisi langsung menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan baik terhadap Pengemudi dan Fisik Kendaraan yang dilanjutkan pengeledahan badan, Di kantong celan Polisi mendapati 1 (satu) bungkus rokok merk Clasmild yang didalamanya ada satu batang rokok dan 3 (tiga) bungkus klip plastic kecil sisa dari Narkotika jenis sabu.

Saat itu Polisi juga melihat 1 (satu) poket plastic kecil diduga Narkotika jenis sabu yang dibuang tersangka dibawah sepeda motor yang dikendaraannya, jelas Suyono.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti di Amankan di Polres Bontang guna menjalani Pengtembangan dan Proses lebih lanjut. Dalam kasus ini Penyidik menjerat pelaku dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara, pungkasnya.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments