Sabtu, April 20, 2024
spot_img
BerandaBeritaWarga Loktuan ditangkap polisi karena ketahuan baru saja pulang membeli sabu

Warga Loktuan ditangkap polisi karena ketahuan baru saja pulang membeli sabu

Polres Bontang. FR 26 tahun ditangkap Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama Satresnarkoba Polres Bontang pada Senin 29 Mei 2023 pukul 22.00 Wita.

Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Sudiantoro mengatakan pria itu ditangkap di Jalan Slamet Riyadi, Loktuan. Bersama barang bukti 11 poket sabu atau 4,96 gram.

“Dia baru pulang beli sabu naik motor,” ujarnya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain yaitu handphone, kertas tisu, dan motor. Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolsek Bontang Utara. Polisi masih mendalami kasus ini.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments