Polres Bontang _ bertempat di SMK Negeri 1 Muara Badak, Desa Batu Batu, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai penggunaan knalpot brong di kalangan pelajar. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para siswa mengenai bahaya dan dampak negatif penggunaan knalpot racing (brong) yang sering dipakai oleh kalangan muda, terutama pelajar yang menggunakan sepeda motor, Pada hari Selasa, 5 November 2025, pukul 11.00 WITA
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Wakil Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Muara Badak, Suherman S.Pd, Kanit Propam Polsek Muara Badak, Aipda H. Nasrudin SH, serta seluruh siswa-siswi kelas 1 SMK Negeri 1 Muara Badak.
Dalam sosialisasi tersebut, Aipda H. Nasrudin mengungkapkan bahwa knalpot brong merupakan jenis knalpot yang tidak dilengkapi dengan tabung peredam suara, sehingga menghasilkan suara bising yang mengganggu kenyamanan masyarakat. “Knalpot brong ini tidak hanya membahayakan keselamatan pengendara, tetapi juga meresahkan lingkungan, khususnya di sekitar sekolah, karena suara bising yang ditimbulkan,” ujarnya.
Aipda Nasrudin juga menjelaskan bahwa knalpot brong sudah menjadi masalah yang semakin meluas, khususnya di kalangan anak muda. Para pelajar yang menggunakan sepeda motor sering kali tidak menyadari bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar ini dapat menambah risiko kecelakaan serta menyebabkan gangguan bagi masyarakat sekitar. Untuk itu, Polsek Muara Badak menghimbau agar para pelajar yang menggunakan knalpot brong segera menggantinya dengan knalpot yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pihak kepolisian juga mengingatkan agar para pelajar yang mengendarai sepeda motor memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) serta mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Selain itu, Aipda Nasrudin menekankan bahwa razia knalpot brong akan terus dilakukan oleh Polsek Muara Badak untuk menegakkan ketertiban dan menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan kesadaran para siswa akan larangan penggunaan knalpot brong semakin meningkat. Pihak kepolisian berharap bahwa dengan adanya edukasi ini, para pelajar dan masyarakat pada umumnya dapat lebih peduli terhadap ketertiban berlalu lintas dan keselamatan berkendara.
Penindakan terhadap penggunaan knalpot brong akan dilaksanakan berdasarkan Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa kendaraan yang tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan dapat dikenakan sanksi. Dengan adanya upaya penindakan dan sosialisasi ini, diharapkan dapat tercipta kondisi lalu lintas yang lebih aman dan nyaman di wilayah Kecamatan Muara Badak.
Humas Polres Bontang