Selasa, September 17, 2024
spot_img
BerandaBeritaTupoksi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT ) Polres Bontang

Tupoksi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT ) Polres Bontang

TUPOKSI SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU ( SPKT )

Bontang – SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian serta memberikan pelayanan informasi..

Bentuk Pelayanan SPKT antara lain :

• Laporan Polisi ( LP )
• Surat Tanda Terima Laporan Polisi ( STTPLP )
• Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Barang ( SKTLKB )

Dalam hal terjadi Tindak Kejahatan, Kecelakaan, Bencana dan Gangguan Kamtibmas lainnya, SPKT dalam melaksanakan tugasnya bersama fungsi kepolisian lainnya mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Di Polres Bontang Ka SPKT dijabat seorang Perwira Pertama berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) beranggotakan 3 orang yang setiap hari berganti tugas selaku Piket SPK selama 12 Jam secara bergantian.

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) SPKT sebagai berikut :

  1. Pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, antara lain dalam bentuk Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), Surat  Pemberitahun  Perkembangan  Hasil  Penyidikan (SP2HP),  Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), Surat Keterangan  Lapor  Diri (SKLD),  Surat  Izin  Keramaian  dan  Kegiatan Masyarakat  Lainnya, Surat  Izin  Mengemudi (SIM),  dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK);
  2. Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), Turjawali, dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah;
  3. Pelayanan masyarakat melalui surat dan alat komunikasi, antara lain telepon, pesan singkat, faksimile, jejaring sosial (internet);
  4. Pelayanan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  5. Penyiapan registrasi  pelaporan,  penyusunan  dan penyampaian laporan harian kepada Kapolres melalui Bagops.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments