BONTANG – Masih tingginya angka penularan Virus Covid-19, membuat Tim Yustisi Kota Bontang yang terdiri dari gabungan TNI, Polri, Satpol PP, kembali melaksanakan operasi Yustisi Pendisiplinan Penerapan Prokes , dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Seperti hari ini Selasa tanggal 09 Februari 2021 Jam 09.00 Wita , sebanyak 36 Personil gabungan yang di pimpin Ipda Abdul Kohar selaku Padal Operasi Aman Nusa II Melaksanakan operasi Yustisi dengan menyasar pertokoan dan pengguna Jalan di sepanjang Jl. Jendral A. Yani , Kel. Api-Api Kota Bontang.
Dilokasi petugas gabungan langsung mengecek pertokoan dan memberikan himbauan kepada pelaku usaha terkait SE. No : 188.65 /80 /Diskes / 2021 terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) , dilanjutkan petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap pengguna jalan baik pengendara sepeda motor maupun mobil yang melintas, bagi yang tidak memakai masker langsung di tindak sesuai sanksi yang diatur dalam Perwali kota Bontang No 21 Th. 2020
Dari pelaksanaan operasi Yustisi tersebut petugas gabungan menjaring sebanyak 22 orang yang melanggar protokol kesehatan , 8 orang diantaranya tidak menggunakan masker , dan 14 orang didapati menggunakan masker dengan tidak benar. Sesuai dengan Perwali kota Bontang No 21 Th 2020 bagi warga yang melanggar protokol kesehatan langsung diberikan sanksi sosial berupa teguran tertulis, menghafal teks pancasila, menyanyikan lagu kebangsaan atau kerja sosial menyapu jalan di sekitar lokasi pelanggaran.
“Kegiatan operasi Yustisi ini akan terus menerus dilakukan sebagai bagain dari upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, demi keselamatan kita bersama khususnya warga Bontang ”
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Sirongoringo ,SIK.MH melalui Kasubag Humas AKP H. Suyono mengatakan operasi Yustisi yang dilakukan ini dalam rangka mencegah dan mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di kota Bontang.