BONTANG – Dalam upaya mencegah kasus penyebaran Covid-19 , polres Bontang bersama TNI dan Satpol PP kota Bontang terus menggelar operasi Yustisi penegakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Bontang No 21 Th 2020 tentang Kepatuhan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan
Setidaknya setiap hari dilakukan Razia Yustisi Penggunaan Masker. Dengan melibatkan Personil gabungan Polri dan Satpol PP Kota Bontang, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Seperti hari ini Senin tanggal 22 Maret 2021 jam 09.00 Wita ,sebanyak 23 personil gabungan yang dipimpin Iptu Bejo Hariyanto selaku Padal Operasi Aman Nusa II menggelar operasi Yustisi di wilayah Kec. Bontang Selatan kota Bontang.
Di lokasi, petugas memeriksa setiap pengendara sepeda motor maupun mobil yang melintas , di sepanjang Jl. Zamrud Kampung Baru , dan Jl. S. Hasanuddin Berbas Pantai Bagi yang tidak memakai masker langsung ditindak sesuai sanksi yang diatur dalam Perwali Kota Bontang No 21 Th 2020.
Dalam pelaksanaan operasi Yustisi hari ini petugas gabungan menjaring 1 orang pelanggar protokol kesehatan , mereka yang melanggar protokol kesehatan langsung diberikan tindakan berupa teguran tertulis , dan tindakan fisik berupa Pus Up di sekitar lokasi pelanggaran
“Kegiatan Operasi Yustisi atau Operasi Aaman Nusa ini bagian dari upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, demi keselamatan kita bersama khususnya warga Bontang”.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasubbag Humas AKP. H. Suyono mengatakan operasi yustisi yang dilakukan ini dalam rangka mengantisipasi dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 di Kota Bontang